KETUA Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2024–2026, Susana Florika Marianti Kandaimu, menegaskan sikap netralnya di tengah dualisme kepengurusan internal perhimpunan.
Susana memastikan tidak akan menghadiri prosesi pelantikan dari kedua belah pihak sebelum tercapainya penyatuan dan rekonsiliasi penuh di tubuh organisasi. Penegasan ini disampaikan menanggapi beredarnya undangan pelantikan salah satu kubu yang mencantumkan namanya.
“Saya perlu menegaskan bahwa pencantuman nama saya dalam undangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kehadiran atau dukungan saya terhadap salah satu pihak. Saya tidak akan hadir dalam pelantikan kedua kubu sebelum adanya penyatuan kembali Pengurus Pusat PMKRI. Saya akan hadir ketika PMKRI kembali menyatu,” kata Susana melalui keterangannya, Senin (28/9/2026).
Susana menjelaskan bahwa keputusan untuk absen dalam pelantikan kedua belah pihak diambil guna menjaga marwah perhimpunan serta mencegah fragmentasi organisasi yang lebih dalam. Menurutnya, PMKRI merupakan rumah bersama kader mahasiswa Katolik yang dibangun atas dasar sejarah dan perjuangan panjang, bukan milik kelompok atau kepentingan tertentu. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak internal untuk menahan diri dan mengedepankan dialog konstruktif demi menyelesaikan konflik dualisme ini.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran para senior, alumni, serta pastor moderator untuk membantu menghadirkan ruang rekonsiliasi yang dapat mempertemukan semua pihak. Langkah ini dinilai sangat krusial agar perhimpunan tetap berada dalam satu wadah perjuangan bersama.
“PMKRI bukan milik satu kelompok, bukan milik satu kepentingan, dan bukan pula milik satu periode kepengurusan. Saya meminta kepada seluruh pihak menahan diri dan membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh. Saya tidak berdiri di salah satu kubu, saya berdiri untuk PMKRI. Pro Ecclesia et Patria,” pungkas Susana.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/938406/jaga-marwah-perhimpunan-ketua-pp-pmkri-desak-rekonsiliasi-sebelum-pelantikan